Dabo,LP (8/2 ) – Seluruh aktivitas pertambangan di Lingga dinilai illegal. Hal ini karena tak satupun perusahaan tambang di kawasan ini yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kemenhut. “Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan, dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menhut,” kata aktivis LSM Lingga, Idrus Ahmad. Selain itu, kata Idrus, semua aktivitas tambang di Lingga juga tak sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan, PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hampir semua aktivitas pertambangan di Lingga berada dalam kawasan hutan. Hal ini tentunya berlaku Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Jadi harus ada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk hutan negara dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) untuk perkebunan dari pihak Kemenhut,” ujarnya. Ditambahkan Idrus, berbagai usaha telah dilakukannya agar pengrusakan hutan akibat pertambangan di Lingga bisa dihentikan. Mulai dari melaporkannya ke pihak terkait di daerah maupun ke tingkat pusat. “Tapi, usaha itu belum membuahkan hasil,” ujarnya. Para pengusaha tambang selalu berdalih telah mengantongi izin dari Pemkab Lingga, namun hal itu belum cukup menjadi dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Pengusaha mengelabui masyarakat dengan iming-iming dana kompensasi yang tidak seberapa dibanding dengan kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengaku telah sering mengingatkan Pemkab Lingga tentang pentingnya IPKH untuk aktivitas pertambangan di Lingga. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan konsultasi berkenaan hal ini ke Kemenhut dan menyerahkan hasilnya ke Bupati Lingga. “Aktivitas pertambangan terus berlanjut. Belum ada upaya penindakan dari aparat,” kata Rudi.
Seperti diketahui, data luas wilayah Kabupaten Lingga 243.4710 ,44 Km2 dengan perincian, daratan 2.117 ,72 Km dan lautan 241.352 ,72 Km telah diusulkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lingga, yang sekitar 148.000 Ha untuk 43 peruntukan. “Sekitar 66.000 Ha (30 persen) dari luas daratan diperuntukan bagi kawasan hijau termasuk hutan lindung sekitar 23.00 Ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sekitar 12.000 Ha, dan sisanya sekitar 31.000 diusulkan untuk Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujarnya.
Dijelaskan Rudi, pihaknya mendapati apa yang menjadi kekhawatirannya selama ini tentang dugaan aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan sejumlah perusahaan pertambangan di Lingga belum memenuhi kriteria peraturan tersebut. “Ini merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum didaerah ini untuk segera bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar segala aturan tersebut. Sedangkan tugas kami selaku anggota DPRD hanya bersifat pengontrol saja,” imbuhnya.
Saat ini ada 57 perusahaan tambang yang mendapat izin dari Pemkab Lingga. Terbanyak untuk usaha pertambangan bauksit disamping pertambangan bijih besi, pengolahan dan pemurnian bijih besi, dan pasir timah. Beberapa di antara perusahaan (PT) itu memiliki dua sampai tiga izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemkab Lingga. Belum termasuk izin perkebunan kelapa sawit di Linau 10.000 Ha, di Seipinang 12.000Ha, izin perkebunan karet di Sebangka 6.00 Ha, izin peternakan sapi di Seitenam 3.000 Ha. Semuanya diduga belum memiliki IPKH dari Menhut. (arn,bp )
View Comments (1)
SETUJU BUAT DI BERANTAS