Jakarta, LP(15/2) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, hingga awal 2012, sedikitnya ada 5.000 dari 1.000 izin tambang di seluruh Indonesia yang diterbitkan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda) atau ditingkat provinsi/kabupaten/kota yang bermasalah. “Pengetatan izin sudah kami pikirkan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba) masih dalam proses pembahasan. Saat ini dari data kami, 10.000 izin tambang yang sudah dilakukan Pemda. Setelah kami gelar rekonsiliasi terhadap izin itu, lebih dari setengahnya adalah izin yang bermasalah,” kata Deputi Direktur Kementerian Hubungan Komersial Dirjen Minerba ke Kementeria ESDM, Muhammad Taswin di Jakarta, Selasa (14/2).
Taslim mengemukakan hal itu saat menerima rombongan panitia khusus Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba DPRD NTB, yang berkonsultasi ke Dirjen Minerba di Jakarta. Dengan dasar itu pihaknya memastikan moratorium izin tambang baru, masih terus diberlakukan. Ribuan izin tambang bermasalah itu antara lain terkait dengan konflik penggunaan lahan, lokasi di kawasan tambang, termasuk juga pengabaian sosialisasi kemanfaatan tambang kepada masyarakat. “Masalah juga timbul karena izin tambang itu ternyata sangat mudah dikeluarkan oleh Pemda,” ujarnya. Jadi, sementara ini pemerintah belum akan mengeluarkan izin tambang baru di Pemda. Apapun bentuknya, izin usaha tambang (IUP), atau kuasa pertambangan (KP), tidak boleh ada lagi perizinan baru, tegasnya.
Ke depan, tambah Taswin, perizinan baru akan mulai dibolehkan ketika pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), kemudian ditetapkan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang nantinya akan dilelang oleh Pemda. Di mana pelelangan itu (WUP) bisa dilakukan Pemda, apabila status lahan diperjelas terlebih dahulu. Selain itu kawasan eksplorasi tersebut harus dibatasi, demikian pula kawasan permukiman, kawasan infrastruktur pertambangan bagi masyarakat, yang harus dikeluarkan dalam konsesi lahan eksplorasi. (ant,mi)