Dabo,LP(16/2) – Situs website Mahkamah Agung (MA) www.mahkamahagung.go.id , Kamis (16/2) melansir keputusan terkait tuntutan dari pihak Provinsi Kepri atas kepemilikan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kepri. Keputusan tertanggal 9 Februari 2012 itu menetapkan bahwa Pulau Berhala secara sah menjadi bagian wilayah Kepri dan masuk dalam pemerintahan Kabupaten Lingga.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri M Sani telah mengajukan judicial review atas keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 27 September 2011, dan telah diundangkan tanggal 7 Oktober 2011 yang menetapkan bahwa Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
Putusan penetapan bahwa Pulau Berhala (kembali) menjadi milik Kepri negeri Bunda Tanah Melayu, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung bersama hakim anggota Ahmad Sukirja dan hakim anggota Supandi. (arn)