Dabo,LP(21/2) – Sebagai ungkapan rasa syukur atas keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi yang diajukan Gubernur Kepri HM Sani dengan Nomor 49 P/44 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011, atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala masuk Wilayah Provinsi Jambi, dan telah pula diundangkan tanggal 7 Oktober 2011, oleh Menkumham (Patrialis Akbar, ketika itu) dalam Berita Negara RI Tahun 2011 dengan nomor register 625 dimana disebutkan pada pasal 2 Permendagri tersebut Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi dan pasal 3 menyatakan Pulau Berhala masuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
Komunitas Masyarakat Lingga Peduli Pulau Berhala, secara spontanitas, mengadakan acara Malam Syukuran untuk seluruh masyarakat Lingga dengan thema Malam Syukuran Kembalinya Pulau Berhala Dalam Wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Acara yang berlangsung dengan secara sederhana dan hikmat tersebut berlangsung di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Minggu (19/2). Turut hadir, Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim, para pimpinan SKPD, FKPD, Camat Singkep, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ormas, LSM dan undangan lainnya.
Alias Wello, mantan Ketua DPRD Lingga yang kini jadi pengusaha, hadir bersama timnya, yang juga hampir bersamaan mengajukanjudicial review atas masalah yang sama ke MA atas nama masyarakat Singkep melalui pengacaranya Syam Daeng Rani, SH. Alias mengklaim, gugatannya yang bernomor 48 P/HUM/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang putusannya lebih duluan ketimbang gugatan Pemprov Kepri. Kata dia, perkara itu diputuskan majelis hakim yang diketuai Paulus Efendi Lotulung dengan anggota Sukaradja dan Supardi dan panitera pengganti Hari Sugianto.
Tiga inti dari putusan itu yakni pertama, mengabulkan permohonan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak berlakunya Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 dan memerintahkan Mendagri mencabutnya, dan ketiga, memerintahkan kepaniteraan MA untuk melakukan pencatatan pada lembaran negara RI.
Bagaimanapun, kerja belum selesai, masih banyak lagi pembenahan yang harus kita lakukan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim. “Kemenangan ini adalah hasil perjuangan kita bersama. Seluruh komponen masyarakat, sesuai dengan porsi masing-masing. Dengan kembalinya Pulau Berhala kepangkuan Bunda Tanah Melayu, jangan menjadikan kita sombong dan lupa diri. Justru mulai saat ini kita harus lebih fokus, bagaimana ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat, khususnya di Pukau Berhala,” ujar Abu Hasyim yang mantan Kadisduk Capil Lingga ini. (arn)
View Comments (2)
setau saya acara itu bukan diselenggarakan oleh pemprov kepri, melainkan komonitas masyarakat lingga dan rudi purwonugroho selaku panitia penyelenggara. redaksi memutar balikkan pakta acara
kalau pulau berhala sudah sah menjadi wilayah kepri, lebih baik di jadikan objek wisata.
percuma dong kalau sudah di perjuangkan mati-mati'an, tapi tidak ada kemajuan/perubahan.
itukan baik bagi masyarakat sekitar dan bisa menambah pandapatan daerah.
jadi tinggal bagai mana mempromosikan pulau berhala, supaya investor mau menanamkan modalnya di pulau berhala. terimakasih, lebih dan kuarangnya saya mohon maaf.