Dabo,LP(24/2) – Jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 mulai diberlakukan, yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Mei 2012, tentu akan berdampak bagi pengusaha pertambangan. Karena Permen tersebut mengisyaratkan tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah dari negara Indonesia. Disebutkan bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam harus diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurniannya. Jadi tidak lagi seperti yang dilakukan selama ini, selesai dikeruk langsung dimuat ke tongkang dan dibawa ke luar negeri.
Dengan efektifnya berlaku peraturan itu, para pengusaha tentulah harus menyiapkan mesin prasarana pengolahan hasil tambangnya. Dalam prakteknya selama ini, terkesan pengusaha tambang mudah dalam memasarkan ‘dagangannya’ke luar negeri. Seperti bauksit di Lingga dan Tanjungpinang yang diekspor ke Shangdong, China. Di Lingga misalnya, saat ini sudah ada sekitar 50 lebih izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Lingga dan sebagian telah melakukan ekspor. Pasca timah, kini negeri bunda tanah Melayu ini menjadi incaran pemodal untuk mengeruk bauksit, bijih besi, dan sedikit timah yang dikelola tambang rakyat.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral antaranya menyebutkan pada pasal 4 ayat (1) bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logamtertentu seperti : tembaga, emas, perak, timah, imbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel/ kobalt, mangan dan antimon, wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimun pengolahan dan/atau pemurnian. Pada pasal 5, menyebutkan produk sampingan dari tambang tersebut juga harus diolah dalam negeri. Pasal 6, menyebutkan komoditi tambang mineral logam termasuk produk sampingan/sisa hasil/mineral ikutan, mineral bukan logam, batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5.
Agaknya, para pengusaha tambang mulai saat ini sudah harus mulai ambil ancang-ancang agar dapat memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Permen ESDM itu. Tentu, maksud pemerintah dengan menerapkan peraturan ini adalah untuk mendukung segera menghentikan ekspor bahan tambang mentah agar dapat lebih meningkatkan nilai guna hasil tambang jika diekspor dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk jadi dan, dapat memberikan peluang tenaga kerja dengan berdirinya pusat pengolahan tambang tersebut. (jk,bp)
View Comments (21)
Pemerintah sudah benar,kekayaan negeri kita jgn hanya dinikmati pihak asing,kita rakyat indonesia jangan malah menentang peraturan yg berdampak positif bagi Negara,
jgn terpengaruh dgn isu2 yg sengaja dihembuskan pihak pengusaha hitam yg kehilangan keuntungan nya akan hilang bila peraturan ini diberlakukan,,
Indonesia mulai merkantilis nih dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya proteksi. kebijakan ini bagus namun terkesan belum siap karena pasokan listrik saja belum siap, kebanyakan tambang mineral ada di Indonesia Timur, kendari dan halmahera tapi disana listrik untuk pembangunan smelter belum cukup, tetap saja dikirim ke Jawa, pemerataan belum terjadi. dengan dikeluarkan UU minerba no 4 tahun 2009 ekspor naik dikarenakan presioners dilema jepang dan china kalau-kalau 2014 tidak bisa ekspor mentah lagi. dengan membangun smelter, investor pabrik-pabrik smelter akan pindah produksinya ke Indonesia.
apa kah para invertor yang sudah beroperasi indonesia ini sudah mempraktekkan goot mining praktes apa belum...???
semua benar, pemerintah benar, pengusaha juga benar.cuman ada sedikit kekeliruan dalam pemberlakuan permen ini, salahnya bahan tambang mau habis baru ada permen 07, kemarin bapak2 mentri pada kemana? apa dengan naiknya harga bensin lalu pendapatan jadi berkurang lantas money under table nya mau ditambahin angka NOL nya di belakang untuk masalah tambang? inget pak, kasian ribuan bahkan jutaan penambang kecil yang akan kehilangan mata pencaharian, kami tau ide pemerintah itu sangat bagus sekali dengan memberlakukan permen 07, cuman jangan langsung cut di 06 mei 2012,1 bulan gak cukup bikin pabrik.solusi terbaik nya adalah.pihak pemerintah harus sportif dengan memberikan ruang gerak kepada pengusaha besar bisa menjadi pelopor untuk pembuatan pabrik pengolahan, dan penambang kecil menjual hasil tambangnya ke perusahaan yag mempunya pabrik pengolahan, saya rasa ini sangat efektip.kasihlah tenggang waktu sampai tahun 2014 untuk pemberlakuan permen ini, kita semua permen pahit 06 mei 2012 ini bisa berubah menjadi pement manis dengan menimbang dan mengkaji banyak sektor.termasuk sektor sosial masyarakat.
kasihan kami yang sebentar lagi jadi pengangguran bila semua nya terjadi siapa yang mau kasih makan kami pak?bapak mau?? tolong di revisi ulang kebijakannya.........
kasihan dong para penambang kecil...!!
mw dikemanakan para pekerjanya kalau perusahaan nya gulung tikar...makin banyak dong pengangguran diindonesia..
coba dipikirkan duluhla sebelum mengambil keputusan.. !!!! trim's
kalau dilihat dari sisi penambang ini memang merugikan penambang, tapi tjuan dari PERMEN ESDM ini ada baiknya, yaitu menyelamatkan SDA negri ini.banyak mineral ikutan yang nilai jualnya lebih tinggi yang terkandung pada bauksit, mangan, timah dll.disini pemerintah sebenarnya membantu pengusaha untuk meraup keuntungan lebih besar dengan pemurnian dan memisahkan mineral2 tersebut serta menjual logam tambang tsb sesuai dengan harganya masing2 mnurut harga global.tentunya tidak dengan cara yang instant.(pro dan kontra itu biasa, toh pengusa/penambang akan merasakan jg manfaatnya nt) maju trus pengusaha lokal..!!!!
Kebijakan Untuk Meningkatkan nilai guna hasil tambang pada prinsipnya bagus, tapi pemerintah harus memfasilitasi sarana pendukungnya, seperti pasokan listrik, bahan bakar. Pemerintah juga harus menyediakan supervisi untuk pemerataan kualitas minimal.
ekspor produk jadi aja bung,,,biar dapat digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak,,,nah limbahnya baru diekspor,,,
Peningkatan Nilai Tambah adalah benar, tapi kalau tanpa kajian yang mendalam terutama jalan keluar dari tambang skala kecil dan tambang rakyat, yang baru saja tumbuh, sama dengan mematikan kesempatan dan pemerataan berusaha. Membuat smelter adalah hal yang mudah, tapi pembuatannya memerlukan Modal besaaar Pak. kalau benar - benar diberlakukan sedikitnya kan terjadi pengangguran mendadak akibat PHK dari tambang - tambang skala kecil tidak KURANG DARI 300.000 PHK
tambang-tambang kecil bisa disiasati gabung dengan tambang-tambang kecil lainnya. UU dan Permen tidak mewajibkan 1 tambang 1 smelter pak.sekarang tambang-tambang kecil sebenarnya jumlahnya tidak terlalu signifikan, tambang mineral paling besar adalah antam, namun antam mempunyai kontraktor buat operasional tambang dan mereka investor dalam negeri. seprti, tambang nikel di tanjung buli dan pulau gebe di halmahera, keduanya tambang raksasa nikel setelah INCO, mereka milik ANTAM,namun yang melakukan eksplorasi swasta.
hai hai haiiiiii jual kat dalam je lahhhhhh, law dak timbun baleklahhhhh barang tuwwww