Daik,LP(1/3) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga membidik penyimpangan atau dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), di Sekretariat DPRD Lingga tahun anggaran 2006. Mantan bendahara Sekretariat DPRD Lingga berinisial SI telah dipanggil tim Intel Kejari Daik Lingga, Selasa (28/2) kemarin. SI dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi UUDP tahun anggaran 2006 di DPRD Lingga sebesar Rp1,7 miliar. Ia diperiksa lebih dari lima jam (09.00-15.00 WIB) di ruang Intel Kejari Daik di Dabo Singkep.
Kasi Intel Kejari Daik Lingga, Hendra, membenarkan pihaknya memanggil SI untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ini. “Benar, baru tahap penyelidikan bang, belum dapat dikonfirmasi,” kata Hendra menjawab pesan singkat, Rabu (29/2). Informasi yang diperoleh, SI yang bertugas sebagai bendahara Sekretariat DPRD Lingga periode 2005-April 2007. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Lingga tahun untuk tahun anggaran (TA) 2008 yang dilakukan Auditoriat Utama Keuangan Negara V Perwakilan Provinsi Kepri Nomor S/XVIII.TJP/07/2009 tanggal Juli 2009 di Daik Lingga, terdapat sisa UUDP TA 2006 yang belum disetor sebesar Rp1.352.615.671 dan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYDP) tahun 2007 sebesar Rp392.040.000 – Berdasarkan buku Kas Umum Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga TA 2006, diketahui sampai dengan periode 31 Desember 2006 total penerimaan SP2D sebesar Rp9.999.375.184 dan total pengeluaran sebesar Rp7.926.759.513 sehingga terdapat sisa UUDP sebesar Rp2.072.615.671.
Hasil pemeriksaan atas bukti Surat Tanda Setoran (STS) terhadap sisa UUDP TA 2006 sebesar Rp2.072.615.671 tersebut diketahui, bahwa SI telah melakukan penyetoran sisa UUDP TA 2006 sebesar Rp720 juta, masing-masing sebesar Rp700 juta pada tanggal 8 Januari 2007 dan Rp20 juta pada tanggal 10 April 2007. Sedangkan sisa sebesar Rp1.352.615.671 sampai dengan pemeriksbn berakhir, belum disetor ke kas daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Sekretariat DPRD Lingga TA 2007, hingga periode 30 April 2007 total penerimbn UUDP sebesar Rp2.617.250.000 dan total pengeluaran sebesar Rp1.415.210.000 sehingga terdapat UUDP yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.202.040.000. (bp).