denda
DENDA RP200 JUTA JIKA GUNAKAN UANG SELAIN RUPIAH di INDONESIA
Tanjungpinang, (LINGGA POS) - Selagi masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada alasan transaksi keuangan menggunakan mata…
Tanjungpinang, (LINGGA POS) - Selagi masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada alasan transaksi keuangan menggunakan mata…