kematian
DENGAN BAYAR IURAN 0,54 PERSEN, PARA ASN DAPAT JKK & JKM DARI PEMERINTAH
Jakarta, LINGGA POS - Pemerintah telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian…
Jakarta, LINGGA POS - Pemerintah telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian…