Dabo, LINGGA POS – Kepolisian Resor (Polres) Lingga berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait penemuan puluhan bibit ganja di sebuah kebun yang berada tidak jauh dari Kantor Camat Lingga di Jalan Cening, Bukit Kuali, Kelurahan Daik Lingga. Kelima tersangka berinisial AP, PA, DK, AC dan ST diamankan setelah melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Lingga lebih dari 20 hari (21/8 – 9/9-2019). “Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sasaran peredaran gelap narkotika jenis ganja di Daik Lingga, maka dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka,” papar Polres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho saat menggelar press realese di ruang Rupatama Mako Polres Lingga, Senin (9/9) didampingi Kabag Ops Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba AKP Felix Maux, Kasat Intelkam Iptu Predi Pakpahan dan Paur Subbaghumas Iptu Hasbi Lubis. Ditambahkan Joko kelima tersangka ditangkap dalam rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019. “Mereka diamankan beserta barang bukti (BB) dengan total bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang serta biji-bijian ganja kurang lebih 71,45 gram,” kata Joko. Dari tersangka AC juga disita 1 bungkus kertas timah rokok berisi ganja kering seberat 1,16 gram serta beberapa puntung rokok berisi ganja kering. Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), ayat (2); Pasal 111 ayat (1), ayat (2) junto Pasal 131 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika dan maksimal 4 tahun minimal 1 tahun penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (syk/kn/bn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang